Bantah Kesaksian Polisi, Bandar Narkoba Beber Hal Mengejutkan di Ruang Sidang
Saat mengalami penyiksaan itu, dia disuruh mengakui bahwa sabu seberat 50 gram tersebut miliknya.
“Namanya kita dibawah ancaman, saya mau ditembak mati. “Kau mau dihabisi disini atau di Medan, habis kau kali ini”. Semua yang ditanya saya bilang iya aja, satu-satunya jalan tinggal di pengadilan. Hanya itu yang bisa membuktikannya benar atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, di dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Melvasari ditangkap bersama sopirnya Zulherik (berkas terpisah) oleh Satnarkoba Polrestabes Medan pada Agustus 2018 lalu.
Dari keduanya, polisi menyita 50 gram sabu siap edar. Saat dikembangkan, keduanya menyebut nama Zakir seba gai ‘motor’ penggerak peredaran dan pemilik sabu tersebut.(man/ala)
Simak Video Pilihan Redaksi :
Bandar narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin, 47, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap