Bantah Keterlibatan Ajudan EE Mangindaan

Bantah Keterlibatan Ajudan EE Mangindaan
I Putu Sudiartana di KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana membantah uang SGD 40 ribu yang disita KPK di rumah dinasnya, adalah bagian dari suap pengurusan jalan di Sumatera Barat. 

Bahkan, Putu membantah uang itu diberikan lewat Ipin Mamonto, ajudan Wakil Ketua MPR Evert Ernest Mangindaan. Pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin mengatakan, SGD 40 ribu tidak ada kaitan dengan operasi tangkap tangan KPK dan tindak pidana. Menurut dia, dollar itu adalah uang pribadi Putu yang akan digunakan untuk jalan-jalan ke Singapura bersama keluarganya.

"Jadi, silakan KPK buktikan bahwa itu hasil OTT. Saat ini, uang tersebut masih disita KPK untuk pembuktian di persidangan nanti," kata Burhanuddin, Rabu (3/8).

Burhanudin membantah uang itu dari Ipin. Dia mempertanyakan KPK yang tidak menangkap Ipin saat OTT, jika benar dia terlibat. "Artinyakan bukan uangnya Ipin kan? Kalau memang Ipin yang bawa duit itu, bawa dong dan tangkap dong Ipin," ujar dia berargumen.

Ia mengatakan, Ipin pernah menjadi tenaga ahli Fraksi Demokrat di DPR. Sedangkan Putu berhubungan baik dengan semua orang, termasuk Ipin. Saat ini Ipin, menurutnya, Ipin menganggur sehingga sering main ke rumah Putu. Kliennya pun sering membantu Ipin yang sedang tidak punya pekerjaan.

Saat penangkapan Putu, Ipin memang tengah berada di rumah politikus asal Bali itu. Namun, kata Burhanuddin, Ipin malam itu dipanggil Putu untuk diberikan pertolongan.
Namun, dia belum tahu bentuk pertolongan yang akan diberikan Putu kepada Ipin.

"Karena saya belum tanya klien saya," tegas Burhanuddin.

Tidak lama kemudian, terjadilah OTT KPK. Kebetulan, kata dia, di rumah itu ada Ipin dan SGD 40 ribu. Namun, lagi-lagi ia membantah SGD 40 ribu itu berasal dari Ipin.

"Pertanyaan saya, kalau memang Ipin yang kasih, kenapa Ipin tidak ditangkap? Klien kami juga mengatakan bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan OTT dan tindak pidana itu," kata dia.

Ia menyatakan, siap membuktikan di pengadilan bahwa uang itu bukan hasil tindak pidana. Melainkan untuk Putu dan keluarga liburan ke Singapura. "Ada dong nanti kami buktikan di pengadilan bukti tiketnya, bukti booking hotelnya," kata dia. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana membantah uang SGD 40 ribu yang disita KPK di rumah dinasnya, adalah bagian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News