Bantah Klaim Indra Kenz soal Bar di PIK, Kompol Karta Ungkap Fakta Ini, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo sempat mengaku memiliki aset, berupa bar yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Namun, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta membantah pengakuan Indra Kenz tersebut.
Dia menegaskan pemilik bar itu atas nama Vanessa Khong
"Karena itu (kepemilikan, red) atas nama tersangka Vanessa," kata Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (23/5).
Bar milik pacar Indra Kenz itu saat ini belum disita polisi.
Pasalnya, penyidik belum menemukan aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Indra Kenz maupun Vanessa Khong di bar tersebut.
Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya masih terus menggali dan mencari informasi perihal bar tersebut.
"Cuma aliran belum kami temukan. Kami proses kalau memang ada aliran baru," tutur Karta.
Bareskrim Polri membantah pengakuan Indra Kenz yang sebelumnya memiliki bar di PIK, Jakarta Utara
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Kunjungi PIK, Pramono Temui Ibu-ibu di Pasar hingga Bicarakan Peremajaan Pompa
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional