Bantah Kliennya Memperkosa, Uli: Hanya Nempel Tanpa Alas

jpnn.com - BATAM - Pernyataan Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin, yang menyebutkan Wardiaman Zebua, telah mengakui memperkosa Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia, siswi SMAN 1 Batam, pada Sabtu (26/9) lalu langsung dibatah dua pengacara Wardiaman.
Bernard Uli Nababan, salah satu kuasa hukum Wardiaman yang ditunjuk polisi, membenarkan jika klienya memberikan keterangan pada polisi. “Tapi belum sampai pada tahap pengakuan memperkosa Nia,” ujar Uli seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), kemarin.
“Ketika itu (melakukan, red), Wardiaman tak sadarkan diri saat sampai di jalan dekat hutan Mata Kucing, Sekupang. Saat itu Wardiaman hendak berangkat kerja,” tambah Uli.
Wardiaman, kata Uli, baru sadar ketika mendengar suara wanita di hutan Seiladi. Ketika membuka matanya, Wardiaman melihat tubuh Nia tanpa busana berada di sampingnya.
“Sementara celana Wardiaman melorot ke bawah,” kata Bernard di Mapolresta Barelang, Senin (2/11).
Begitu sadar, kata Uli, Wardiaman buru-buru membenahi celananya dan lari meninggalkan Nia di hutan Seiladi.
Saat sampai di pinggir jalan raya, Wardiaman melihat seorang pria berkaos merah. Pria itu bertubuh tegap dan memiliki rambut di atas bahu.
“Namun karena kondisi panik, tersangka tak mempedulikannya. Ia juga tak tahu bagaimana kondisi Nia saat itu,” terang Bernard lagi.
BATAM - Pernyataan Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin, yang menyebutkan Wardiaman Zebua, telah mengakui memperkosa Dian Milenia Trisna Afiefa
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Dokter Bejat di RSHS Bandung Diduga Mengalami Kelainan Seksual
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung