Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membantah rumor pencantuman kolom kepercayaan bagi penghayat kepercayaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.
Menurut Zudan, pencantuman kolom kepercayaan pada e-KTP dan KK merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," ujar Zudan di Jakarta, Senin (25/2).
Zudan juga mengatakan penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang UU Nomor 23/2006 dan UU Nomor 24/2013 tentang Adminduk.
BACA JUGA: PPP Masih Kesal Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP
“Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan, bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP elektronik atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ucapnya.
Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, tertanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik dan KK.
Zudan Arif Fakrulloh membantah rumor pencantuman kolom kepercayaan bagi penghayat kepercayaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran