Bantah Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP Bakal Hilangkan Agama
Selasa, 26 Februari 2019 – 12:58 WIB
Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di eKTP dan KK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, beredar rumor dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP elektronik, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Rumor yang beredar juga menuding pemerintah berkaitan dengan PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.(gir/jpnn)
Zudan Arif Fakrulloh membantah rumor pencantuman kolom kepercayaan bagi penghayat kepercayaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran