Bantah Langgar Tatip Debat, Kubu Bustami-Hamzah Tuding KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik
4). Pasangan calon dapat menampilkan visualisasi dan materi presentasi terkait visi, misi, dan program pasangan calon.
5). Debat publik akan dipandu oleh moderator.
6). Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
7). Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.
8). Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.
9). Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program
10). Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.
“Jadi, mengacu kepada poin-poin itu, sama sekali tidak ada tata tertib yang dilanggar oleh Om Bus,” kata Hendra Budian.
Keputusan KIP yang mengatakan Om Bus (Bustami-Hamzah) melanggar tata tertib, merupakan pembohongan publik, karena dari 10 butir tatib yg disepakati dalam rakor.
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Hari Gosip
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia, Dikebumikan di Bireuen
- Usut Pelemparan Bahan Peledak di Rumah Bacagub Aceh, Polisi Bentuk Tim Gabungan
- Pilkada 2024, NasDem Usung Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah