Bantah Langgar Tatip Debat, Kubu Bustami-Hamzah Tuding KIP Aceh Lakukan Pembohongan Publik
Karena itu, mantan anggota DPR Aceh itu menyesalkan insiden sabotase ajang debat kandidat oleh kelompok 02 yang sengaja menciptakan kekacauan, mulai dari menuduh kandidat Bustami menggunakan alat bantu dengar—padahal faktanya yang dipakai hanyalah mikrofon standar yang telah digunakan sejak debat pertama dan kedua—hingga upaya sistematis menggagalkan jalannya debat.
“Tindakan sabotase ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh KIP Aceh. Dengan mudahnya, pemilih 02 mampu mengganggu agenda penting yang dirancang untuk kepentingan publik. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah KIP Aceh benar-benar tidak berdaya menghadapi kelompok ini?” kata Hendra Budian.
Kekisruhan ini, tambah Hendra, kembali memunculkan tanda tanya besar terkait independensi penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Sebelumnya, pertanyaan serupa muncul ketika KIP Aceh tidak meloloskan paslon Bustami – Fadhil sebagai peserta Pilgub Aceh 2024, tetapi keputusan itu dibatalkan oleh KPU Pusat.
“Apakah KIP telah bersikap netral, atau justru ada keberpihakan terhadap kelompok tertentu? Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan tegas demi menjaga integritas demokrasi Aceh,” pungkas Hendra.(ray/jpnn)
Keputusan KIP yang mengatakan Om Bus (Bustami-Hamzah) melanggar tata tertib, merupakan pembohongan publik, karena dari 10 butir tatib yg disepakati dalam rakor.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Hari Gosip
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia, Dikebumikan di Bireuen
- Usut Pelemparan Bahan Peledak di Rumah Bacagub Aceh, Polisi Bentuk Tim Gabungan
- Pilkada 2024, NasDem Usung Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah