Bantah Makar, Kivlan Zen: Kalau Dinyatakan Bersalah, Saya akan Terima
Kamis, 30 Mei 2019 – 15:09 WIB
Dia menjelaskan, laporannya hanya soal kepemilikan senjata. Hal itu dulu yang akan digali. ”Konstruksi hukumnya masih soal menyimpan senjata ilegal,” jelasnya.
Semua pemeriksaan itu fokus untuk menggali apa yang telah dilakukan Kivlan. Nantinya, akan ada saksi ahli dimintai keterangan terkait kasus ini. ”Rekaman saat di forum rapat itu menjadi bukti dan petunjuk,” urainya. (idr/oni)
Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk Kivlan Zen sebenarnya ada dua laporan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan kepemilikan senjata api.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya