Bantah Mau Menculik, Bos Gerindra DKI Ingin Tangkap Ketua KPU

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M.Taufik membantah telah melontarkan ancaman untuk menculik Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Menurut Taufik, pernyataannya saat berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu telah dipelintir oleh media.
"Saya kira dipelintir, saya bilang tangkap bukan culik," kata Taufik saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8). Mantan Ketua KPU DKI ini menilai reaksi yang muncul akibat pernyataannya sangat berlebihan. Termasuk langkah KPU yang melaporkan dirinya ke polisi.
Ia menduga pelaporan itu merupakan upaya KPU untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus pembukaan kotak suara tanpa perintah MK. Meski begitu, Taufik menegaskan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Itu hak mereka, saya sih terserah saja. Saya bertanggung jawab," imbuhnya.
Seperti diberitakan, saat berorasi di depan gedung MK pada Jumat (8/8) lalu, Taufik mengajak para pendukung Prabowo-Hatta untuk menangkap Husni Kamil Manik. Hal tersebut dilontarkannya lantaran menganggap Husni sebagai otak di balik berbagai kecurangan yang menyebabkan Prabowo-Hatta kalah dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
"Kita tangkap Kamil Manik hari Senin. Saudara-saudara, apakah kalian setuju? Nanti kita kepung gedung MK dari depan sampai belakang agar mau berhadapan dengan kita," kata Taufik dalam orasinya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M.Taufik membantah telah melontarkan ancaman untuk menculik Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja