Bantah Melarikan Diri, Anggoro Mengaku Antar Istri
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut), Anggoro Widjojo membantah melarikan diri ke Singapura. Dia datang ke negeri Singa itu untuk mengantar istrinya berobat.
"Dia bukan lari. Jadi sebelum penggeledahan kalau enggak salah penggeledahan Masaro tahun 2008 tanggal 29 Juli, dia tanggal 26 juli berada di Singapura mengantar istrinya berobat," kata kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang di KPK, Jakarta, Senin (3/2).
Anggoro, sambung Thomson, sempat kaget begitu mendengar kabar penggeledahan di PT Masaro Radiokom. Anggoro merupakan bos perusahaan itu. "Penggeledahan dia kaget. Dia bertanya dalam kasus apa?" ujarnya.
Thomson menyatakan, Anggoro di Singapura menunggu perkembangan di Jakarta. Namun, tiba-tiba dia dicegah di KPK. "Setelah dicegah dia enggak pulang lagi. Kata dia, saya kalau pulang, enggak pulang lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
Anggoro diduga menyuap sejumlah anggota Komisi IV DPR dan memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutanan. Pemberian itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut), Anggoro Widjojo membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba