Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri

Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto menjelaskan, utang luar negeri terjadi karena kebutuhan APBN.

Waluyanto mengatakan hal tersebut saat memberikan keterangan pada sidang uji materi UU No 17 Tahun 2003 tentang  Keuangan Negara [Pasal 8 huruf d], UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Pasal 7 ayat (2) huruf j dan Pasal 38 ayat (1)] di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6).

Dijelaskan terjadinya peningkatan nominal utang luar negeri bukan disebabkan karena banyaknya jumlah naskah perjanjian internasional di bidang keuangan yang telah ditandatangani oleh Menkeu atau pejabat lain yang dikuasakan. "Tetapi hal itu terjadi karena kebutuhan APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Rachmat Waluyanto.

Sedangkan terkait perjanjian internasional yang dilakukan dengan pihak asing untuk memperkuat keuangan negara, menurutnya, pemerintah terlebih dulu harus mendapat persetujuan dari DPR.

JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto menjelaskan, utang luar negeri terjadi karena kebutuhan APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News