Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
Kamis, 21 Juni 2012 – 17:32 WIB
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto menjelaskan, utang luar negeri terjadi karena kebutuhan APBN. Sedangkan terkait perjanjian internasional yang dilakukan dengan pihak asing untuk memperkuat keuangan negara, menurutnya, pemerintah terlebih dulu harus mendapat persetujuan dari DPR.
Waluyanto mengatakan hal tersebut saat memberikan keterangan pada sidang uji materi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Pasal 8 huruf d], UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Pasal 7 ayat (2) huruf j dan Pasal 38 ayat (1)] di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6).
Baca Juga:
Dijelaskan terjadinya peningkatan nominal utang luar negeri bukan disebabkan karena banyaknya jumlah naskah perjanjian internasional di bidang keuangan yang telah ditandatangani oleh Menkeu atau pejabat lain yang dikuasakan. "Tetapi hal itu terjadi karena kebutuhan APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Rachmat Waluyanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto menjelaskan, utang luar negeri terjadi karena kebutuhan APBN.
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru