Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
Kamis, 21 Juni 2012 – 17:32 WIB

Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto menjelaskan, utang luar negeri terjadi karena kebutuhan APBN. Sedangkan terkait perjanjian internasional yang dilakukan dengan pihak asing untuk memperkuat keuangan negara, menurutnya, pemerintah terlebih dulu harus mendapat persetujuan dari DPR.
Waluyanto mengatakan hal tersebut saat memberikan keterangan pada sidang uji materi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Pasal 8 huruf d], UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Pasal 7 ayat (2) huruf j dan Pasal 38 ayat (1)] di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/6).
Baca Juga:
Dijelaskan terjadinya peningkatan nominal utang luar negeri bukan disebabkan karena banyaknya jumlah naskah perjanjian internasional di bidang keuangan yang telah ditandatangani oleh Menkeu atau pejabat lain yang dikuasakan. "Tetapi hal itu terjadi karena kebutuhan APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Rachmat Waluyanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto menjelaskan, utang luar negeri terjadi karena kebutuhan APBN.
BERITA TERKAIT
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT