Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
Kamis, 21 Juni 2012 – 17:32 WIB

Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
Karena segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara, termasuk utang luar negeri, lanjutnya, merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR yang termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disahkan dalam rapat paripurna.
Lebih jauh dijelaskan, dalam mengajukan RABPN, pemerintah selalu menyertakan besaran pembiayaan yang digunakan untuk menutupi adanya defisit anggaran kepada DPR. “Besaran pembiayaan itu, salah satu komponen yang digunakan adalah utang luar negeri. Sehingga apabila terjadi kenaikan jumlah utang luar negeri, hal itu juga telah mendapat persetujuan dewan,” terang Waluyanto.
Uji materi ini dimohonkan oleh perorangan, yakni Muhammad Fhatoni Akmal Fuadi dan Denni, serta terdaftar dalam nomor 41/PUU-X/2012 di MK. Intinya para pemohon menilai pemberlakuan ketiga pasal ini menyebabkan Menkeu melampaui kewenangan.
Seperti soal perjanjian luar negeri yang seharusnya menjadi kewenangan Presiden serta mendapat persetujuan DPR. Keberadaan pasal-pasal ini menurut penggugat mengakibatkan peningkatan jumlah utang luar negeri.(ras/jpnn)
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto menjelaskan, utang luar negeri terjadi karena kebutuhan APBN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil