Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri

Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
Karena segala hal yang berkaitan dengan keuangan negara, termasuk utang luar negeri, lanjutnya, merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR yang termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disahkan dalam rapat paripurna.

Lebih jauh dijelaskan, dalam mengajukan RABPN, pemerintah selalu menyertakan besaran pembiayaan yang digunakan untuk menutupi adanya defisit anggaran kepada DPR. “Besaran pembiayaan itu, salah satu komponen yang digunakan adalah utang luar negeri. Sehingga apabila terjadi kenaikan jumlah utang luar negeri, hal itu juga telah mendapat persetujuan dewan,” terang Waluyanto. 

Uji materi ini dimohonkan oleh perorangan, yakni Muhammad Fhatoni Akmal Fuadi dan Denni, serta terdaftar dalam nomor 41/PUU-X/2012 di MK. Intinya para pemohon menilai pemberlakuan ketiga pasal ini menyebabkan Menkeu melampaui kewenangan.

Seperti soal perjanjian luar negeri yang seharusnya menjadi kewenangan Presiden serta mendapat persetujuan DPR. Keberadaan pasal-pasal ini menurut penggugat mengakibatkan peningkatan jumlah utang luar negeri.(ras/jpnn)

JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rachmat Waluyanto menjelaskan, utang luar negeri terjadi karena kebutuhan APBN.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News