Bantah Minta Jatah, Sumaryoto Bakal Perkarakan Dahlan
Selasa, 06 November 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumaryoto, membantah tudingan dirinya meminta jatah dari BUMN. Sumaryoto pun sudah menyiapkan gugatan untuk memerkarakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Warsito menegaskan, sikap kritis Sumaryoto terhadap pemerintah (BUMN) tidak bisa dianggap sebagai pemerasan. "Adalah hak konstitusional klien saya dalam mengritisi pada pemerintah atau mitra kerja merpati sehingga jangan disalahartikan mengritisi itu untuk melakukan pemerasan," ucap Warsito.
Pengacara Warsito Sanyoto yang menjadi kuasa hukum Sumaryoto, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tak pernah menagih fee kepada direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). "Tidak benar bahwa klien saya menagih fee atau meminta sesuatu kepada Direktur Utama PT Merpati Nusantara Arlines, Rudy Setyopurnomo ataupun direksi lainnya," kata Warsito saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/11).
Karenanya Warsito meminta pihak terkait untuk meminta klarifikasi Dirut MNA yang lama, apakah memang pernah menjanjikan atau pernah menyerahkan sesuatu kepada Sumaryoto. Dijelaskan Warsito, kliennya menjadi anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan baru tahun 2012. Sedangkan kasus yang diisukan terjadi pada 2011, atau ketika Sumaryoto belum masuk ke Komisi XI.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sumaryoto, membantah tudingan dirinya meminta jatah dari BUMN. Sumaryoto pun sudah menyiapkan gugatan
BERITA TERKAIT
- Elly Lasut Punya Gagasan Jelas Menciptakan Pemerintahan Anti-KKN
- Komunitas Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Melapor Kecurangan Pilkada Jateng
- Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi