Bantah Minta Tari Telanjang, Tagih Uang Pensiun

Bantah Minta Tari Telanjang, Tagih Uang Pensiun
Bantah Minta Tari Telanjang, Tagih Uang Pensiun
Karena telah diberhentikan sebagai pengetok palu, Dwi tetap akan berkarir di dunia hukum. Menurutnya, Ia  berkeinginan untuk meniti karir sebagai pengacara. "Saya lagi pikirkan, saya jadi pengacara saja," tandasnya.

Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak  hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik serta prilaku hakim.

Dwi  berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.

Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat kehidupan dunia malam. "Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujar ketua MKH, Abbas Said.

JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto keberatan dengan  putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memecatnya dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News