Bantah Money Politik dan Keterlibatan PNS

Bantah Money Politik dan Keterlibatan PNS
Bantah Money Politik dan Keterlibatan PNS
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara No.217/PHPU.D-VIII/2010, Senin (20/12), di ruang sidang pleno MK. Agendanya pemeriksaan saksi termohon, dalam perkara gugatan yang diajukan pasangan calon pasangan Bupati Kutai Timur, Suardi-Agustinus Djiu.

Pada persidangan itu, para saksi termohon yang memberikan keterangan pada sidang panel hakim yang terdiri dari Ketua MK Moh Mahfud MD (Ketua Panel), M Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, membantah keterangan dari saksi pemohon adanya keterlibatan PNS dalam Pemilukada Kabupaten Kutai Timu.

 

“Saya tidak pernah memberikan uang kepada para calon pemilih, seperti yang dituduhkan oleh saksi pemohon, pekerjaan saya hanya menata pembangunan di daerah,” kata Pardin, PNS di bagian staf Pembangunan.

 

Saksi lainnya, Suriyansah juga membantah keterangan dari Aditya Darmawn yang menyebutkan bahwa dirinya mencampuri pemungutan suara di desa Batu Balai, karena dalam kesaksianya di depan majelis hakim Suriyansah mengaku tidak pernah mengambil alih dan mebantu proses pemungutan suara.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara No.217/PHPU.D-VIII/2010, Senin (20/12), di ruang sidang pleno MK. Agendanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News