Bantah Money Politik dan Keterlibatan PNS
Senin, 20 Desember 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara No.217/PHPU.D-VIII/2010, Senin (20/12), di ruang sidang pleno MK. Agendanya pemeriksaan saksi termohon, dalam perkara gugatan yang diajukan pasangan calon pasangan Bupati Kutai Timur, Suardi-Agustinus Djiu. Saksi lainnya, Suriyansah juga membantah keterangan dari Aditya Darmawn yang menyebutkan bahwa dirinya mencampuri pemungutan suara di desa Batu Balai, karena dalam kesaksianya di depan majelis hakim Suriyansah mengaku tidak pernah mengambil alih dan mebantu proses pemungutan suara.
Pada persidangan itu, para saksi termohon yang memberikan keterangan pada sidang panel hakim yang terdiri dari Ketua MK Moh Mahfud MD (Ketua Panel), M Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim, membantah keterangan dari saksi pemohon adanya keterlibatan PNS dalam Pemilukada Kabupaten Kutai Timu.
Baca Juga:
“Saya tidak pernah memberikan uang kepada para calon pemilih, seperti yang dituduhkan oleh saksi pemohon, pekerjaan saya hanya menata pembangunan di daerah,” kata Pardin, PNS di bagian staf Pembangunan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara No.217/PHPU.D-VIII/2010, Senin (20/12), di ruang sidang pleno MK. Agendanya
BERITA TERKAIT
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura