Bantah Pencucian Uang, Nurhayati Minta Keluarga Bersaksi
Selasa, 11 September 2012 – 14:17 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan menghadirkan sejumlah keluarganya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/9) ini. "Ingin dibuktikan bahwa Wa Ode sebenarnya punya latarbelakang keluarga mampu. Tercatat, setelah selesai pemilu tahun 2009, dia memiliki uang di Bank Danamon sekitar Rp10 miliar," ungkap Arbab.
Menurut tim pengacara Nurhayati, Arbab Paproeka, kehadiran keluarga itu diinginkan kliennya sebagai saksi a de charge (menguntungkan). "Saksi meringankan yakni keluarga untuk membuktikan ketiadaan tindak pidana pencucian uang," kata Arbab Selasa siang.
Dikatakan Arbab, kehadiran keluarga tersebut untuk membuktikan soal aliran dana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai uang hasil tindak pidana pencucian uang. Padahal Nurhayati memilik latar belakang keluarga mampu.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran