Bantah Pencucian Uang, Nurhayati Minta Keluarga Bersaksi

Bantah Pencucian Uang, Nurhayati Minta Keluarga Bersaksi
Bantah Pencucian Uang, Nurhayati Minta Keluarga Bersaksi
Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI itu dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan menghadirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News