Bantah Pengadaan Al-Quran Langgar Prosedur
Jumat, 22 Juni 2012 – 17:43 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) , Nasaruddin Umar membantah jika ada yang menilai ada pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan Al-Quran selama dirinya menjabat sebagai dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag. Nasaruddin mengatakan, pihaknya juga memiliki kebijakan tersendiri untuk mencegah dan mewaspadai penyelewengan dalam proses pengadaan barang khususnya Al-Quran yang dilakukan Ditjen Bimas Islam sejak tahun 2009 – 2011. Yani, memberikan peringatan awal kepada semua pihak untuk tidak melakukan mark-up anggaran.
Dijelaskan, segala bentuk pengadaan barang yang dilakukan di Ditjen Bimas pada saat itu selalu menggunaan sistem tender dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
“Saya tegaskan di sini, dalam melakukan pengadaan Al Quran tidak pernah menyalahi aturan dan prosedur yang ada. Semuanya tidak pernah melalui penunjukkan langsung, tetapi melalui tender,” ungkap Nasaruddin di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (22/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) , Nasaruddin Umar membantah jika ada yang menilai ada pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan Al-Quran
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
- Ketum Kadin Anindya Bakrie Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di China
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online