Bantah Pengadaan Al-Quran Langgar Prosedur
Jumat, 22 Juni 2012 – 17:43 WIB
“Sejak tahun 2009, kami memang melakukan efisiensi. Hal itu bisa dibuktikan pada pengadaan Al-Qur’an pada tahun 2009 berjumlah 42.600 eksemplar dengan nilai kontrak Rp 1,125 miliar dari pagu anggaran 1,136 miliar. Pengadaan Al-Qur’an tahun 2010 berjumlah 45.000 eksemplar dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran 1,4 miliar,” paparnya.
Kebijakan lainnya, lanjut Nasaruddin, menetapkan standarisasi percetakan yang digunakan untuk mencetak Al-Quran. Misalnya, perempuan yang sedang menstruasi, sebaiknya tidak dilibatkan dalam proses pencetakan Al-Quran.
“Dari kebijakan itulah, yang meyakinkan kami bahwa tidak ada pelanggaran aturan ataupun prosedur dalam proses pengadaan Al Quran,” tandasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) , Nasaruddin Umar membantah jika ada yang menilai ada pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan Al-Quran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat