Bantah Pengisian Jabatan Pakai Uang
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 17:14 WIB

Bantah Pengisian Jabatan Pakai Uang
LAMPUNG - Bupati Khamamik geram menyusul kabar tak sedap yang diembuskan oknum-oknum tak bertanggung jawab seputar syarat-syarat menduduki jabatan yang diwajibkan membayar. Dia menjelaskan, pemindahan dan pengangkatan ini juga diatur dengan berpedoman pada UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43/1999; PP No. 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13/2002; Peraturan Kepala BKN No. 13/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 13/2002; dan peraturan-peraturan kepegawaian lainnya yang berlaku.
’’Tidak ada biaya. Selama yang bersangkutan mempunyai kemampuan memimpin, memiliki kepangkatan yang sudah sesuai, dan layak, sudah pasti mendapat nilai plus. Itu pun nanti masih akan digodok Baperjakat,’’ tegas Kabag Humas Pemkab Mesuji Irvira seperti diberitakan Radar Lampung (Grup JPNN).
Baca Juga:
Menurut Irvira, pertimbangan lainnya juga mencakup aspek kapasitas; kompetensi; integritas; loyalitas; moralitas; pendidikan dan pelatihan; serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas maupun tanggung jawab PNS.
Baca Juga:
LAMPUNG - Bupati Khamamik geram menyusul kabar tak sedap yang diembuskan oknum-oknum tak bertanggung jawab seputar syarat-syarat menduduki jabatan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak