Bantah Pengisian Jabatan Pakai Uang
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 17:14 WIB
LAMPUNG - Bupati Khamamik geram menyusul kabar tak sedap yang diembuskan oknum-oknum tak bertanggung jawab seputar syarat-syarat menduduki jabatan yang diwajibkan membayar. Dia menjelaskan, pemindahan dan pengangkatan ini juga diatur dengan berpedoman pada UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43/1999; PP No. 100/2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13/2002; Peraturan Kepala BKN No. 13/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 13/2002; dan peraturan-peraturan kepegawaian lainnya yang berlaku.
’’Tidak ada biaya. Selama yang bersangkutan mempunyai kemampuan memimpin, memiliki kepangkatan yang sudah sesuai, dan layak, sudah pasti mendapat nilai plus. Itu pun nanti masih akan digodok Baperjakat,’’ tegas Kabag Humas Pemkab Mesuji Irvira seperti diberitakan Radar Lampung (Grup JPNN).
Baca Juga:
Menurut Irvira, pertimbangan lainnya juga mencakup aspek kapasitas; kompetensi; integritas; loyalitas; moralitas; pendidikan dan pelatihan; serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas maupun tanggung jawab PNS.
Baca Juga:
LAMPUNG - Bupati Khamamik geram menyusul kabar tak sedap yang diembuskan oknum-oknum tak bertanggung jawab seputar syarat-syarat menduduki jabatan
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi