Bantah Perintahkan Menyuap
Selasa, 05 Oktober 2010 – 11:03 WIB
Baca Juga:
Namun, saat ditanya keterlibatannya, dia enggan berkomentar dan meminta agar mengikuti jalannya persidangan. ”Nanti saja. Lihat saja dipersidangan. Saya tidak tahu,” kelitnya kepada INDOPOS kemain. Sidang dakwaan terhadap empat orang terdakwa sebelumnya, menyebut nama Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu otak penyuapan tersebut. Dalam dakwaan itu, Mochtar disebut-sebut memberikan perintah mengubah status hasil pemeriksaan APBD Kota Bekasi 2009 dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga:
Empat terdakwa itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Heri Suparjan. Dua lagi, auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang. Dalam surat dakwaan persidangan, Senin (20/9) lalu, jaksa penuntut umum menyatakan, Mochtar pernah menyampaikan Kota Bekasi mendapat penilaian WTP saja mendapatkan insentif dari Departemen Keuangan Rp 18 miliar.
JAKARTA-Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad jadi saksi persidangan kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS