Bantah Pernah Sebut Irjen Fadil Bakal jadi Tersangka, Mahfud MD: Saya Menduga Dia Kena Prank
Senin, 22 Agustus 2022 – 17:05 WIB
Para tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Mahfud MD membantah pernah menyebut Irjen Fadil Imran bakal menyusul Ferdy Sambo jadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia menduga Irjen Fadil kena prank.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini