Bantah Perumusan PP BPJS Ditunggangi Asing

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dijabarkan secara detail dalam peraturan pemerintah (PP).
"Dari aturan-aturan tersebut maka semua masyarakat Indonesia sejak BPJS mulai berlaku pasti akan tercover. Peraturan pelaksana dua UU tersebut di atas akan berlaku sejak awal November 2013. Jadi, jangan khawatir peraturan pelaksana dibuat pasti sesuai dengan UU-nya," ujar Elvyn di Jakarta, Senin (21/10).
Pernyataan Elvyn ini menepis anggapan bahwa peraturan pelaksana dua UU tersebut dirumuskan secara kurang detail, karena patut diduga dalam perumusannya ditunggangi perusahaan asuransi asing yang berada di Indonesia. "Anggapan itu terlalu berlebihan," tegasnya.
Menurut Elvyn, BPJS merupakan perlindungan dasar dan asuransi sosial. Oleh karena itu, kata dia, masih ada peluang untuk asuransi swasta. "Kita tidak merebut semua pasar asuransi swasta," jelas dia.
Sementara Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kemnakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan, rancangan PP penjabaran UU BPJS telah selesai dirumuskan oleh tim di bawah koordinasi Kemnakertrans.
"Sekarang sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. Kita tunggu selesainya proses harmonisasi saja di Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2000 tentang Sistem Jaminan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK