Bantah Pinjam RTM untuk Tahan Petinggi Polri
Minggu, 16 September 2012 – 15:51 WIB
Bagaimana dengan anggapanpemintajamn RTM itu karena KPK telah menetapkan petinggi Polri yang menjadi tersangka korupsi di Korlantas Polri? Adnan langsung menepisnya.
Baca Juga:
"Tidaklah, semua itu tidak benar. Jangan lupa kita mengkelola sendiri. Pokoknya dipinjam ini untuk mengelola secara kelembagaan dan independen," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK dan TNI beberapa waktu lalu menandatangani kesepakatan tentang pemanfaatan RTM untuk menahan tersangka korupsi. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad dengan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
MoU itu dalam rangka menyiasati terbatasnya ruang tahanan yang bisa digunakan KPK untuk menahan para tersangka korupsi. Namun justru sebagian kalangan termasuk Komisi III DPR menganggap MoU itu melecehkan Kementrian Hukum dan HAM yang mengurusi soal rutan dan penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, mengharapkan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dan Markas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi