Bantah Proyek yang Dibekingi Dewie Limpo Masuk RAPBN
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana membantah pernah membahas proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro dengan anggota Komisi VII Dewie Yasin Limpo. Dia bahkan mengaku tidak tahu adanya usulan terkait proyek tersebut.
"Tidak tahu. Yang saya tahu, proyek itu tidak ada," kata Rida kepada wartawan di KPK, Jumat (6/11) malam.
Menurutnya, proyek yang telah menghantarkan Dewie berurusan dengan KPK itu tak pernah dibahas di DPR. Dalam rancangan APBN 2016 pun tidak ada dianggarkan pembangunan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Rida hari ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus pemberian suap kepada Dewie Limpo. Dia dikonfirmasi mengenai alokasi anggaran untuk direktorat yang dipimpinnya.
"Tapi gak ada kan (proyek pembangkit listrik mikrohidro, red), makanya pemeriksaan cuma sebentar," ucap anak buah Sudirman Said itu.
Rida diperiksa selama sekitar delapan jam. Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, pihaknya mendapat informasi bahwa proyek yang dibekingi Dewie Limpo sudah sempat masuk di rancangan anggaran untuk Kementerian ESDM
"Ada pengakuan anggaran di pos ESDM. Itu kita perlu bener enggak gitu. Apa benar seperti itu," jelas dia.
Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dicokok KPK. Selain Dewie, Kpk juga menangkap tangan anak buahnya dan seorang pengusaha.
JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana membantah pernah membahas proyek pembangkit listrik
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan