Bantah Rebutan, Uang Rp 9,1 Triliun Langsung Ditransfer ke Daerah

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan, dana desa yang jumlahnya dalam APBN 2015 mencapai Rp 9,1 triliun, akan langsung ditransfer Kementerian Keuangan ke daerah.
Karena itu tidak benar jika disebut pihaknya berebut mengurus desa dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), gara-gara besarnya anggaran yang ada.
“Dana desa itu kan dari Kementerian Keuangan turun langsung ke daerah. Nilainya sekitar Rp 400 juta per desa, bertahap dulu dari 10 persen dana transfer yang dianggarkan. Jadi begitu begitu APBN-P 2015 disetujui, akan langsung disalurkan. Tidak benar Kemendagri rebutan dengan Kementerian Desa,” katanya, Kamis (15/1).
Menurut Tjahjo, Kemendagri mengharapkan tetap mengelola pemerintahan desa, karena telah diatur dalam sistem hukum pemerintahan yang ada. Bahwa desa merupakan bagian terkecil dari pemerintahan secara menyeluruh.
“Konstruksi hukum menegaskan desa unsur kewilayahan yang tidak terpisahkan dari wilayah kabupaten/kota dan kecamatan,” katanya.
Saat ditanya bagaimana pendapatnya terkait pembagian kewenangan antara Kemendagri dengan Kementerian DPDTT dalam mengurus desa, Tjahjo mengatakan, sepenuhnya berpegang pada aturan yang ada.
“Pokoknya Bapak Presiden minta harus dikelola maksimum tiga kementerian. Ada yang memonitor. Kalau Kemendagri kan memonitor,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan, dana desa yang jumlahnya dalam APBN 2015 mencapai Rp 9,1 triliun, akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun