btn close ads

Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil

Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil
Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily di Balai Kota DKI, pada Senin (17/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Adapun, rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), khususnya Pasal 47 mengundang berbagai kritikan.

Revisi ini berpotensi memperluas penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil melalui penambahan frasa dalam Pasal 47 Ayat (2), yaitu: “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.” (mcr4/jpnn)

Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily menanggapi kontroversi Revisi UU TNI yang belakangan disorot publik. Dia menilai bukan upaya kembalikan dwifungsi ABRI.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News