Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Rabu, 01 Mei 2013 – 19:25 WIB
JAKARTA - Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). "Harus dijelaskan ke publik, terutama ke kawan-kawan buruh, RUU Ormas tidak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh atau pekerja," kata Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5).
Kalangan buruh menilai, RUU Ormas bakal mengekang organisasi buruh karena menganggap ada kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri.
Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, langsung mengeluarkan pernyataan. Ditegaskan Bahtiar, RUU Ormas tak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN