Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Rabu, 01 Mei 2013 – 19:25 WIB
JAKARTA - Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). "Harus dijelaskan ke publik, terutama ke kawan-kawan buruh, RUU Ormas tidak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh atau pekerja," kata Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5).
Kalangan buruh menilai, RUU Ormas bakal mengekang organisasi buruh karena menganggap ada kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri.
Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, langsung mengeluarkan pernyataan. Ditegaskan Bahtiar, RUU Ormas tak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan