Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Rabu, 01 Mei 2013 – 19:25 WIB

Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
JAKARTA - Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). "Harus dijelaskan ke publik, terutama ke kawan-kawan buruh, RUU Ormas tidak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh atau pekerja," kata Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/5).
Kalangan buruh menilai, RUU Ormas bakal mengekang organisasi buruh karena menganggap ada kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri.
Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, langsung mengeluarkan pernyataan. Ditegaskan Bahtiar, RUU Ormas tak mengatur pendaftaran serikat atau organisasi buruh.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan