Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Rabu, 01 Mei 2013 – 19:25 WIB

Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Dijelaskan birokrat bergelar doktor itu, buruh sudah diatur di UU tersendiri, yakni UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan Pekerja.
Bahtiar menambahkan, UU Nomor 21 tahun 2000 itu merupakan regulasi lex specialis bagi profesi buruh atau pekerja. Regulasi itu sama halnya dengan UU Advokat untuk profesi advokat. Atau sama dengan UU Notaris yang mengatur khusus profesi notaris.
" Atau sama juga dengan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk organisasi yang bergerak dibidang bantuan hukum," kata dia.
Dalam UU tentang Serikat Buruh, khususnya di Pasal 5 dan 18, disebutkan, organisasi buruh dan serikat pekerja, didaftarkan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja.
JAKARTA - Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini