Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Rabu, 01 Mei 2013 – 19:25 WIB
Dijelaskan birokrat bergelar doktor itu, buruh sudah diatur di UU tersendiri, yakni UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan Pekerja.
Bahtiar menambahkan, UU Nomor 21 tahun 2000 itu merupakan regulasi lex specialis bagi profesi buruh atau pekerja. Regulasi itu sama halnya dengan UU Advokat untuk profesi advokat. Atau sama dengan UU Notaris yang mengatur khusus profesi notaris.
" Atau sama juga dengan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk organisasi yang bergerak dibidang bantuan hukum," kata dia.
Dalam UU tentang Serikat Buruh, khususnya di Pasal 5 dan 18, disebutkan, organisasi buruh dan serikat pekerja, didaftarkan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja.
JAKARTA - Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA