Bantah Simpan HP, Bonaran Minta Klarifikasi KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK dan Guntur beberapa hari lalu. Dari sidak itu, mereka menemukan ada tahanan yang menyimpan handphone (HP) di dalam rutan, salah satunya milik Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang.
Namun, Bonaran membantah dirinya menggunakan handphone di dalam rutan. Hal itu diungkapkanya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"Ada sidak, tapi saya tidak punya handphone," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Dia pun mengaku tidak mendapat sanksi berupa larangan mendapat kunjungan selama 30 hari. Bonaran menyatakan pihaknya akan menyurati kepala rutan dan KPK. Hal itu mereka lakukan apabila KPK tidak mengklarifikasi soal tahanan yang kedapatan menyimpan handphone di dalam rutan.
"Kalau tidak ada klarifikasi hari ini maka kuasa hukum saya akan menyurati Karutan dan KPK. Siapa yang punya handphone itu harus dibongkar, bukan saya," ucap Bonaran.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan ada tahanan yang menyimpan handphone di dalam rutan. Namun, dia tidak menjelaskan berapa tahanan yang melakukannya.
"Memang benar (ada tahanan yang menyimpan handphone di dalam Rutan KPK dan Guntur). Sanksinya yaitu tidak boleh dijenguk," ujar Johan.
Sebelumnya, penasihat hukum mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sempurnajaya, Eko Prananto mengatakan ada handphone yang ditemukan di kamar tahanan Bonaran. Selain Bonaran, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah juga kedapatan menyimpan handphone di dalam kamar tahanan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK dan Guntur beberapa hari lalu. Dari sidak itu, mereka
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat