Bantah Suap Akil, Bupati Morotai Minta Petunjuk Bambang Widjodjanto
jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua membantah pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada Morotai.
Ia mengungkapkan, saat pengurusan Pilkada itu, Rusli mengaku selalu berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Bambang Widjodjonato (saat ini Wakil Ketua KPK).
"Hal-hal yang menyangkut keputusan atau langkah arahan ke mana semua kami berdasarkan petunjuk ketua tim kuasa hukum, Pak Bambang Widjojanto. Kami tidak pernah mengeluarkan uang untuk perkara ini," tegas Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (17/4).
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan bahwa Akil meminta agar duit yang dimintanya pada pihak Rusli ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Ban Mandiri KC Pontianak Diponegoro. Ia meminta pada slip setoran ditulis berita 'angkutan kelapa sawit'.
Duit dikirim Rusli secara bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011. Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu.
Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua membantah pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan