Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo

Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo. Heru merupakan salah satu hakim yang membebaskan Ronald dari kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam persidangan, Lisa berulang kali meminta maaf kepada Heru. Lisa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Awalnya, Lisa membantah telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu kepada Heru.

"Itu honor saya dari klien. Kebetulan, majelisnya Pak Heru, dan itu hanya catatan saya saja. Saya minta maaf, Pak Heru," kata Lisa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Heru kemudian menegaskan kembali apakah Lisa pernah menyerahkan uang tersebut kepadanya. "Tidak," tegas dia.

Tak puas, Heru kembali mempertanyakan daftar mata uang dalam catatan Lisa yang mencantumkan namanya. Lisa pun kembali membantah pernah menyerahkan uang dalam bentuk apa pun kepada Heru, baik dalam rupiah, dolar Singapura, yen, riyal, euro, maupun dolar AS.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Jaksa mengungkap bahwa ibu Ronald, Meirizka Widjaja, meminta bantuan Lisa Rachmat untuk mengurus pembebasan anaknya. Lisa lalu menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, guna mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas. Akhirnya, suap diberikan, dan Ronald pun terbebas dari hukuman.

Lisa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News