Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
Selasa, 25 Februari 2025 – 21:41 WIB

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah telah memberikan uang kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Namun, vonis tersebut akhirnya dianulir setelah jaksa mengajukan kasasi. MA mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Selain terlibat dalam kasus suap, Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang, yaitu Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, Yen 100 ribu, EUR 6.000, dan 21.715 riyal.
Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut diterima Heru selama bertugas sebagai hakim dan disimpan dalam safe deposit box (SDB) di bank serta di rumahnya. (tan/jpnn)
Lisa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan