Bantah Tahan Alvin Lim, Mabes Polri: Dia Sedang Menjalani Hukuman Terkait Pemalsuan
jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
Sebab, Alvin Lim saat ini tengah menjalani hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dalam perkara pemalsuan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bersimpati kepada Kate Victoria Lim yang berusaha memperjuangkan kebebasan ayahnya, Alvin Lim.
Namun, dia menyarankan, upaya tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
“Bapak Kapolri sangat terbuka terhadap kritik berkali-kali kejadian apapun ketika dikasih informasi oleh siapapun itu, direspon dengan tegas oleh Bapak Kapolri kalau memang benar anggotanya salah ditindak tegas oleh siapapun tidak pandang bulu pangkatnya apa,” katanya dalam podcast Ade Armando yang diunggah ke YouTube.
Sandi menegaskan tudingan bahwa Alvin Lim tengah ditahan oleh Polri itu tidak benar.
Karena kenyataannya, Alvin Lim saat ini sedang menjalani hukuman inkrah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat.
“Yang benar adalah bahwa Pak Alvin itu sedang menjalani hukuman yang sudah inkrah oleh pengadilan, kemudian banding sampai dengan yang terakhir adalah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan Pak Alvin dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Mabes Polri meluruskan kabar simpang siur mengenai status pengacara kontroversial Alvin Lim
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- 3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya Cuma Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos