Bantah Temuan DPR Tentang Korupsi di 16 PTN

Irjen Kemdikbud Anggap Hanya Persoalan Administrasi

Bantah Temuan DPR Tentang Korupsi di 16 PTN
Bantah Temuan DPR Tentang Korupsi di 16 PTN
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah dugaan korupsi di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana dilontarkan Badan Analisis Keuangan Negara (BAKN) DPR diindikasikan sebagai tindakan korupsi. Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan penyimpangan keuangan yang nilainya mencapai Rp 137,3 miliar tersebut.

“Itu bukan dan belum menjadi indikasi korupsi. Ini perlu pembuktian lebih lanjut. Kalau korupsi itu indikasinya seperti menguntungkan pribadi, melawan hukum dan merugikan negara,” ungkap  Haryono Umar ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Rabu (5/9).

Haryono menjelaskan, informasi yang diterima oleh Kemdikbud hingga saat ini juga tidak menjurus ke arah indikasi korupsi. Bahkan menurutnya, laporan BAKN DPR tersebut masih hanya sebatas buruknya pengelolaan administrasi dan laporan keuangan di beberapa PTN.

“Jadi hanya sebatas informasi mengenai buruknya administrasi keuangan di PTN saja. Tidak benar jika dikaitkan dengan dugaan penyimpangan atau korupsi,” ujar mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah dugaan korupsi di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana dilontarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News