Bantah Terciprat e-KTP, Taufik dan Teguh Tunjuk Banggar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan Teguh Juwarno dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).
Dalam kesaksiannya, Taufik membantah mengawal anggaran e-KTP. Menurut Taufik, yang bisa mengawal adalah Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sebab, kata Taufik, Banggar lah yang selalu berkaitan dengan anggaran di DPR.
"Yang bisa mengawal itu orang-orang Banggar," tegas Taufik saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3).
Teguh Juwarno juga mengatakan bahwa yang tahu mengenai anggaran itu adalah Banggar. Menurut dia, Komisi II DPR hanya tahu soal pagu anggaran yang diusulkan Kemendagri. "Di komisi bahas pagu anggaran yang sudah disetujui pemerintah," ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Baik Taufik maupun Teguh kompak membantah kecipratan uang e-KTP. "Tidak pernah Yang Mulia," ujar Teguh.
Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto didakwa bersama-sama Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, pengusaha Andi Narogong, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri 2011 Drajat Wisnu Setyawan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi. (boy/jpnn)
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan Teguh Juwarno dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo