Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM

Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM
Anggota BPK Rizal Djalil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

Rizal sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Munarman FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat dirinya. Rizal mendorong KPK membongkar bukti prak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News