Bantah Tidur saat Paripurna, Adian Napitupulu: Hanya Pejamkan Mata
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu membantah pemberitaan maupun gambar di Twitter, yang menyebutkan dirinya tidur saat Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, foto yang ditampilkan itu ketika memejamkan mata bukan tidur saat paripurna.
"Di media ramai dibicarakan bahwa Adian tidur siang di saat Rapat DPR. Ada baiknya pemberitaan itu diluruskan," kata Adian, Kamis (6/11) dalam keterangan persnya yang diterima JPNN.com.
Adian pun menceritakan kronologi foto tersebut. "Pertama, kita luruskan masalah waktu terjadinya peristiwa. Bahwa foto yang diambil itu bukan diambil saat siang hari tapi saat hari masih dapat dikategorikan pagi, yaitu sekitar pukul 10 an pagi," kata Adian.
Kedua, ia memperkirakan foto tersebut diambil saat Rapat Paripurna baru berlangsung sekitar 15 menit hingga 30 menit. "Artinya masih di awal Sidang Paripurna bukan di tengah atau akhir Paripurna," katanya.
Ketiga, dia mengaku, menit pertama rapat dimulai dirinya duduk dibelakang. Tetapi ketika absensi fisik kehadiran dilakukan ia pindah ke kursi lebih depan. "
"Saya duduk di kursi sebagaimana ada dalam foto itu, tidaklah lama yaitu sekitar 15 menit. Menit berikutnya saya kembali pindah ke kursi semula," ujarnya.
Keempat, pada pukul 10.00, kata dia, umumnya tubuh manusia sedang dalam keadaan bugar, apalagi saat rapat baru dimulai sekitar 15 menit hingga 30 menit.
"Jadi tidur disaat rapat baru dimulai, terlebih lagi saat hari masih dikategorikan pagi, tentu sesuatu yang sulit diterima logika," paparnya.
JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu membantah pemberitaan maupun gambar di Twitter, yang menyebutkan dirinya tidur
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah