Bantah TNI Lari Dari Baku Tembak
Ketika bertugas di Perbatasan Lebanon-Israel
Sabtu, 07 Agustus 2010 – 07:13 WIB
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mementahkan berita yang menyebut Tentara Nasional Indonesia (TNI) lari dari medan perang. Hal itu untuk menanggapi tanggapan media massa lokal Lebanon yang mengolok-olok TNI. Itu setelah beredar tayangan dua prajurit Kontingen Garuda XXIIID di bawah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) meninggalkan lokasi baku tembak antara militer Israel dan Lebanon diperbatasan Lebanon. "Keberadaan TNI di sana tidak boleh berperang karena berada di misi penjagaan keamanan. Namun karena ada suara tembakan yang tak jelas, mereka diselamatkan. Sehingga, mereka diambil atas koordinasi dan kontrol DK PBB," tegasnya. Stasiun televisi milik Hizbullah, Al-Manar, pada 3 Agustus lalu menayangkan gambar dua prajurit Indonesia yang diduga berasal dari UNIFIL, meninggalkan lokasi pertempuran dengan menumpang taksi. Tayangan itu menuai banyak kecaman media massa Lebanon yang mengarah kepada UNIFIL dan TNI. Mereka menyebut TNI impoten dan tidak tegas.
Pemerintah Indonesia membantah berita yang menyebut dua prajurit TNI itu melarikan diri dari tugas mereka untuk menengahi baku tembak. "Soal TNI yang di Lebanon masih dalam naungan DK PBB di sana, sehingga masalah perlindungan dan lainnya berada di bawah koordinasi dan pengelolaan PBB," jelas Juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (6/8) kemarin.
Dari berita resmi yang didapatkan Kemenlu dari Lebanon, kedua prajurit TNI itu bernama Kopral Dua (Kopda) Zulkarnain dan Prajurit Kepala Oksan. Keduanya tergabung dalam Kontingen Garuda XXIIID di bawah UNIFIL. Mereka disebut melarikan diri dengan menumpang taksi dari medan baku tembak dan kemudian diselamatkan warga. Namun, menurut Kemenlu, hal itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mementahkan berita yang menyebut Tentara Nasional Indonesia (TNI) lari dari medan perang. Hal itu untuk
BERITA TERKAIT
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- IMAC Film Fest 2025 jadi Cara ILUNI UI Melestarikan Kreativitas & Keberlanjutan