Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK

Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
JAKARTA – PT Asian Agri tak mau dianggap menolak membayar membayar denda sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas bekas Manager Pajak Asian Agri, Suwir Laut. Alasannya, Asian Agri mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA itu.

Kuasa Hukum Asian Agri, Muhammad Dja'far Assegaf dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (15/1) mengungkapkan, sebenarnya pihak yang diadili adalah Suwir Laut. "Tapi MA juga menyatakan Asian Agri Group harus membayar denda Rp2,5  triliun. Padahal perusahaan ini tidak diadili di persidangan. Yang diadili Suwir Laut, tapi malah perusahaan yang dituntut juga,” katanya.

       

Menurutnya, 14 perusahaan di bawah Asian Agri Group sudah membayar pajak. Bahkan, kata dia, delapan dari 14 perusahaan itu sudah selesai pembayaran pajaknya dan sudah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Pajak.

Sedangkan enam lainnya, kata dia, juga sudah membayar pajak walau dinyatakan masih kurang. “Yang enam ini lebih kepada masalah hitung-hitungan berapa yang harus dipenuhi, setahu kami enam ini sudah membayar pajak,” ujarnya.

       

JAKARTA – PT Asian Agri tak mau dianggap menolak membayar membayar denda sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas bekas Manager

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News