Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Selasa, 15 Januari 2013 – 20:52 WIB

Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Anehnya, kata dia, MA dalam putusan atas Suwir malah memerintahkan Asian Agri Group membayar denda Rp2,5 triliun. “Istilah hukumnya ultrapetita, memutus lebih dari yang dituntut jaksa. Ini aneh, ini akan kita perjuangan dalam waktu yang singkat ini,” paparnya.
Menurutnya, PK memang tidak akan menghalangi proses eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Namun pihak Asian Agri masih memungkinkan untuk terus maju dalam PK karena masih ada hal-hal yang dinilai kurang tepat.
Sedangkan anggota tim kuasa hukum Asian Agri lainnya, Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa amar putusan MA itu tidak bisa dieksekusi atau dalam terminologi hukumnya nonexecutable. “Kita akan ajukan PK setelah nanti salinan putusan resmi disampaikan ke kita. Nanti kita susun PK dan kemudian mendaftarkan. Karena ini non executable maka tidak bisa dieksekusi,” kata Luhut di kesempatan sama.
Luhut menambahkan, mengajukan PK tidak hanya karena ada novum atau bukti baru. Menurutnya, selain adanya novum juga karena ada pertentangan pertimbangan dalam putusan maupun kekhilafan hakim. “Proses ini tidak hanya kekhilafan hakim, tapi sudah terang benderang tidak sesuai hukum,” katanya.
JAKARTA – PT Asian Agri tak mau dianggap menolak membayar membayar denda sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas bekas Manager
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya