Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK

Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Pada kesempatan sama General Manager Asian Agri Group, Freddy Widjaja mengatakan, pihaknya sudah membayar pajak yang cukup besar, terutama untuk periode 2002-2005. Karenanya Freddy sangat yakin telah membayar dan menyampaikan laporan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

       

Sebelumnya, Suwir Laut didakwa telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Suwir duputus bebas.

Atas putusan itu Kejaksaan Agung mengajukan kasasi dan dikabulkan sehingga Suwir dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Selain itu, MA juga memerintahkan Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun.(boy/jpnn)

JAKARTA – PT Asian Agri tak mau dianggap menolak membayar membayar denda sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas bekas Manager


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News