Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Bakal Lapor Polisi

Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Bakal Lapor Polisi
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda berencana memolisikan perempuan yang telah menuduhnya melakukan pelecehan seksual. Pasalnya, laporan perempuan berinisial IGM tersebut ke Inspektorat DKI sudah masuk kategori pencemaran nama baik. 

Akibat laporan IGM, Gubernur Anies Baswedan memberi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda dan mencopotnya dari jabatan Kepala BPPBJ DKI.

"Melaporkan pidana pencemaran nama baik adalah hak klien saya. Nama baiknya dirusak oleh suatu hal yang tidak pernah ia lakukan," kata Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, ketika dihubungi wartawan, Kamis (29/4).

Menurut Suriaman, laporan pelecehan seksual oleh IGM terhadap kliennya sangat tidak jelas.

"Dari berita acara pemeriksaan klien saya oleh inspektorat maupun tim ad hoc, tidak pernah ada pertanyaan soal pelecehan seksual. Tidak pernah ada pertanyaan yang mengarah ke pelecehan seksual," ujar Suriaman.

Artinya, ujar Suriaman, sejak awal bentuk pelecehan seksual yang dilakukan tidak jelas. "Karena memang tidak ada pelecehan seksual," ujar Suriaman.

Selain itu, kata Suriaman, berdasarkan keterangan kliennya, ada pula bukti rekaman yang diambil secara ilegal dan sama sekali tidak menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual.

"Dalam rekaman itu, menurut klien saya, IGM berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu kemudian tertawa sendiri. Itupun suasanya dalam keakraban dan ada suara lain. Artinya tidak hanya berdua. Apakah seperti itu yang namanya pelecehan seksual? Klien saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual," kata Suriaman.

Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda berencana memolisikan perempuan yang telah menuduhnya melakukan pelecehan seksual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News