Bantah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Sebut Migor Langka Karena HET
Rabu, 28 Desember 2022 – 01:09 WIB

Sejumlah terdakwa perkara minyak goreng membantah tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (tan/JPNN)
Terdakwa menjelaskan sebelum ada HET, minyak goreng masih ada di pasaran, meski harganya cukup tinggi karena mengikuti nilai fluktuatif dunia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah
- Kapolri Jamin Harga Pangan Stabil Sesuai HET Saat Ramadan
- Mentan Minta Pedagang Jangan Mainkan HET di Ramadan dan Idulfitri 2025