Bantahan John Petrus soal Perkara Hukumnya
Kamis, 03 Februari 2022 – 22:54 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Ketiga, disebutkan diisi berita kasus tersebut berakhir dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Menurutnya, hukuman penjara yang diterimanya tidak benar.
Keempat, dituliskan bahwa JPU Heru Sofyan dari Kejari Denpasar menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara dua tahun adalah tidak benar. Kelima, dalam penulisan berita terkesan menyudutkan dan sengaja mengarahkan ke pemberitaan negatif. (lia/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
John Petrus (30) mengaku keberatan atas pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba