Bantahan John Petrus soal Perkara Hukumnya

Bantahan John Petrus soal Perkara Hukumnya
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Ketiga, disebutkan diisi berita kasus tersebut berakhir dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Menurutnya, hukuman penjara yang diterimanya tidak benar.

Keempat, dituliskan bahwa JPU Heru Sofyan dari Kejari Denpasar menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara dua tahun adalah tidak benar. Kelima, dalam penulisan berita terkesan menyudutkan dan sengaja mengarahkan ke pemberitaan negatif. (lia/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

John Petrus (30) mengaku keberatan atas pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News