Respons Puan untuk Setnov soal USD 500 Ribu Rasuah e-KTP

Respons Puan untuk Setnov soal USD 500 Ribu Rasuah e-KTP
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam rapat di kantornya, Jumat (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR 2009-2014 Puan Maharani merespons tudingan Setya Novanto yang menyebutnya menerima USD 500 ribu dari pengusaha Made Oka Masagung terkait e-KTP. Puan yang kini menjadi menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) menepis tudingan mantan ketua umum Golkar yang kini menjadi pesakitan kasus e-KTP itu.

"Ya saya juga baru mendengar apa yang disampaikan SN kemarin (22/3). Apa yang disampaikan beliau itu tidak benar dan tidak ada dasarnya," kata Puan saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (23/3).

Menurut Puan, korupsi e-KTP merupakan kasus hukum. Karena itu segala kesaksian harus didasari fakta dan bukti hukum yang ada.

"Bukan katanya-katanya. Jadi itu tidak benar apa yang disampaikan Pak SN," ujar putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Puan menambahkan, dirinya tidak pernah mengikuti pembahasan proyek e-KTP semasa menjabat anggota DPR. Ketua DPP PDIP bisang politik dan hubungan antarlembaga itu pun mendukung langkah KPK dalam mengusut kasus e-KTP.

"Kami mendukung proses yang ada di KPK atau proses hukum yang sedang berjalan. Jadi semuanya ini masalah hukum, harusnya dasarnya itu fakta-fakta hukum, enggak bisa kemudian katanya ini, katanya itu," tegasnya.

Sebelumnya Novanto saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengungkap adanya uang dari Made Oka Masagung ke Puan dan Pramono Anung. Masing-masing diberi USD 500 ribu.

Menurut Novanto, kapasitas Puan adalah sebagai ketua Fraksi PDIP DPR 2009-2014. Sedangkan Pramono merupakan wakil ketua DPR dari PDIP.(put/JPC)


Politikus PDIP Puan Maharani menyatakan, korupsi e-KTP merupakan kasus hukum. Karena itu segala kesaksian harus didasari fakta dan bukti hukum yang ada.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News