Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris

Kepada media, Hakim Venning menjelaskan Brenton menulis surat pada akhir Februari menyangkut dua isu.
Persidangan hari Kamis ini dimaksudkan untuk memastikan apakah Brenton ingin mengajukan upaya hukum formal, sehingga pihak penuntut dapat menanggapi dan pihak pengadilan akan mengadili.
Hakim Venning mengatakan, isu terkait dengan statusnya sebagai seorang teroris mungkin juga perlu disidangkan di Wellington, bukan di Auckland.
Belum ada jadwal sidang berikutnya, namun Hakim Venning menentapkan perlu pemberitahuan 14 hari sebelumnya bila terpidana atau jaksa penuntut ingin melanjutkan upaya hukum ini.
Brenton menjalani hukumannya di bagian isolasi napi berisiko tinggi di penjara Paremoremo Prison, Auckland.
Pada Oktober 2019, Brenton juga membatalkan upaya hukumnya untuk memindahkan persidangan ke Auckland, langkah yang dianggap banyak pihak sebagai upaya mempermainkan perasaan keluarga korban.
Maret tahun lalu, dia secara tidak terduga mengaku bersalah, sehingga menyebabkan proses persidangan dapat berlangsiung cepat.
Brenton divovis penjara seumur hidup pada Agustus tahun lalu karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan membunuh 51 orang dan percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya.
Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi