Bantai Oknum TNI, 4 Mahasiswa USU Ditahan Polisi

Bantai Oknum TNI, 4 Mahasiswa USU Ditahan Polisi
Bantai Oknum TNI, 4 Mahasiswa USU Ditahan Polisi
Para tersangka dijerat Pasal 170 sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara 3 pelaku lain masih buron.

"Namanya belum bisa kami sebutkan. Satu tersangka ini mahasiswa, dan dua lagi masyarakat setempat. Maaf ya, nanti kalau sudah kita tangkap akan kita publikasikan, kalau sekarang belum bisa kita sebutkan namanya," ujar orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.(jpnn)

MEDAN - Seharian diperiksa di Mapolsek Sunggal, 4 mahasiswa USU akhirnya ditahan. Mereka ditetapkan jadi tersangka dalam kematian Pratu Surya Darma


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News