Bantai Oknum TNI, 4 Mahasiswa USU Ditahan Polisi
Rabu, 13 April 2011 – 03:53 WIB

Bantai Oknum TNI, 4 Mahasiswa USU Ditahan Polisi
Para tersangka dijerat Pasal 170 sub 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara 3 pelaku lain masih buron.
"Namanya belum bisa kami sebutkan. Satu tersangka ini mahasiswa, dan dua lagi masyarakat setempat. Maaf ya, nanti kalau sudah kita tangkap akan kita publikasikan, kalau sekarang belum bisa kita sebutkan namanya," ujar orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.(jpnn)
MEDAN - Seharian diperiksa di Mapolsek Sunggal, 4 mahasiswa USU akhirnya ditahan. Mereka ditetapkan jadi tersangka dalam kematian Pratu Surya Darma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka