Bantai Orangutan, Izin Perusahaan Sawit Harus Dicabut
Minggu, 08 Januari 2012 – 09:43 WIB
SAMARINDA – Pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang tidak akan mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terbukti membantai orangutan, memang disebut sah-sah saja. Namun demikian, perlu ada efek jera bagi para pemilik modal yang terbukti nakal. Namun demikian, dia sepakat jika pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti tadi menjadi efek jera. “Mestinya dicabut saja,” ungkap dia.
Manajer Area Centre for Orangutan Protection (COP) Kalimantan, Arfiana Khairunnisa mengatakan, pencabutan izin dapat dikenakan kepada perusahaan perkebunan yang merambah hutan primer. “Kalau seperti itu, pemerintah perlu mencabutnya. Selebihnya, terserah kepala daerah apakah mau mencabutnya atau tidak,” sebutnya.
COP, kata perempuan yang akrab disapa Fian ini, tidak berkepentingan terhadap masalah perizinan. “Kami lebih kepada penyelamatan orangutan,” ungkap Fian yang beberapa kali menemukan dugaan pembantaian di Kalimantan.
Baca Juga:
SAMARINDA – Pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang tidak akan mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terbukti membantai orangutan,
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta